Apa Urgensi 17 Oktober Dijadikan Hari Kebudayaan?
Menteri Kebudayaan Fadli Zone dan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha. (TIRTO)
RIAUGLOBE - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengungkapkan alasan ditetapkannya 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Menurut Fadli Zon, tanggal tersebut, tepatnya pada 17 Oktober 1951, merupakan hari di mana Presiden ke-1 RI, Sukarno dan Perdana Menteri Sukiman menandatangani Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951.
PP tersebut menjadi dasar ditetapkannya Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa.
"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," ujar Fadli Zon melalui keterangan tertulis pada Senin (14/7/2025).
Fadli Zon mengatakan usulan ini awalnya datang dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta yang terdiri dari para maestro tradisi dan kontemporer. Fadli mengeklaim para tokoh budaya itu melakukan kajian sejak Januari 2025 dan disampaikan ke Kementerian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi mendalam.
Di sisi lain, Fadli mengtakan penetapan Hari Kebudayaan bertujuan sebagai penguatan identitas nasional. Menurutnya Lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 adalah simbol pemersatu bangsa yang diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia pentingnya menjaga identitas kebangsaan.
Selain itu, Fadli mengatakan tujuan lain dari penetapan ini adalah melestarikan budaya dan pendidikan serta kebanggaan terhadap warisan budaya Indonesia, terutama di kalangan generasi muda.
Fadli mengatakan hari Kebudayaan diharapkannya sebagai momentum untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan.
"17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa," ujar Fadli Zon seperti ditulis Tirto.id.
Dengan ditetapkannya HKN, Fadli zon berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman publik tentang nilai-nilai kebudayaan nasional dan juga memperkuat peran kebudayaan dalam memajukan peradaban bangsa. Termasuk, menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Fadli Zon mengeluarkan Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan. Dalam kepmen tersebut dinyatakan bahwa 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan. Hari Kebudayaan ini tidak masuk dalam hari libur nasional.
Keputusan Fadli Zon menuai reaksi publik. Hal ini karena 17 Oktober juga merupakan hari lahir Prabowo Subianto yang kini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Banyak orang meyakini ada relasi dengan hal tersebut dalam pemilihan tanggal 17 Oktober.
Di akun media sosial, ramai disindir tentang penetapan ini. Cerpenis dan novelis Yanusa Nugroho mempertanyakan tentang hal itu. "Apa pentingnya penetapan 17 Oktober sebagai Hari Budaya Nasional?" ujar Yanusa yang disambut banyak komentar para temannya di media sosial.(rg-01/tirto)
Redaksi
Kurator/Redaktur Cerpen: Andreas Mazland, Anton WP, Redovan Jamil, dan WS Djambak.Sekretaris Redaksi: Andreas Mazland
Keuangan: Redovan Jamil
Redaksi RiauGlobe.id menerima tulisan berupa cerpen, maksimal 1.500 kata.
Silakan kirim ke email: riaumedia.globe@gmail.com.
Cerpen yang dimuat diberi honor.


















