Buruh Tolak Nilai Kenaikan UMP Jakarta, Ini Kata Rano Karno
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. (TEMPO)
RIAU GLOBE (JAKARTA) – Jakarta menjadi daerah paling tinggi Upah Minimum Provinsi (UMP)-nya. Namun, buruh tetap tidak puas meski UMP Jakarta tahun 2026 mencapai Rp5,7 juta. Buruh menganggap nilai UMP tersebut belum layak untuk biaya hidup di Jakarta.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menanggapi apa yang disampaikan buruh tersebut. Rano menjelaskan, nilai kenaikan UMP itu merupakan putusan dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, buruh, dan pengusaha.Menurutnya, pembahasan mengenai besaran kenaikan UMP telah melalui proses panjang sebelum diputuskan oleh Gubernur Pramono Anung.
"Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa PTUN, itu mekanisme biasa. Cuman marilah kita duduk bersama," kata Rano, Minggu (28/12/2025).
Ia mengatakan seiring dengan penetapan UMP itu, Pemprov juga memberi banyak subsidi kepada buruh. Ada setidaknya empat subsidi yang diberikan DKI, yaitu transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, dan akses air minum melalui PAM Jaya.
"Artinya ini realita yang terjadi, Jakarta duduk bersama, kesepakatan terjadi. Kalaupun memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan, karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa," katanya seperti dilansir CNN Indonesia.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada Senin (29/12) dan Selasa (30/12) di Istana Negara, Jakarta.
Aksi tersebut membawa tuntutan penolakan terhadap nilai kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026, tuntutan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, buruh menolak nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan. Alasan pertama, menurutnya, tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Hal itu tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.
"Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?" kata Said dalam keterangan tertulis.(rg-01/berbagai sumber)
Redaksi
Kurator/Redaktur Cerpen: Anton WP dan Redovan Jamil.Sekretaris Redaksi dan Keuangan: Redovan Jamil
Redaksi RiauGlobe.id menerima tulisan berupa cerpen, maksimal 1.500 kata.
Silakan kirim ke email: riaumedia.globe@gmail.com.
Cerpen yang dimuat diberi honor.


















